Kasus Bank Bali

Buronan 11 Tahun Itu Ditangkap di Malaysia Dalam Rencana yang Disusun Sejak 20 Juli

Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Brigjen Prasetijo yang diduga terlibat dalam pemberian surat jalan dan berada dalam satu pesawat dengan Djoko ke Pontianak tanggal 16 Juni lalu, disebut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono, dalam kondisi sakit dengan tekanan darah naik dalam sidang lanjutan Senin (20/07) lalu.

Polisi menetapkan pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka pada Kamis (30/7/2020).
Dalam pernyataan persnya di Mabes Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, "Penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 3 di antaranya di Pontianak dan lainnya di Jakarta. Kita juga ada barang bukti yang diamankan berupa surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid, da atas nama JST dan ADK."

Anita disangkakan penggunaan surat jalan palsu berkop Korps Bhayangkara dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.  (BBC Indonesia)

Berita Terkini