Berita Semarang

Anak Kos Sunan Kuning Semarang Jambret Hp Pas Korban Lihat Google Maps di Wologito

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Polsek Semarang Barat

Unit Reskrim Polsek Semarang Barat langsung menindaklanjutinya hingga berhasil menangkap tersangka. 

"Tersangka ini residivis pencurian, baru keluar penjara empat bulan lalu," imbuhnya. 

Belum lama menghirup udara bebas, Dewangga kini ditangkap lagi oleh polisi atas perbuatannya. 

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (Iwn)

Ayah Gorok Leher 2 Balitanya Sesuai Rencana, Kabur dan Bertahan di Pohon Kelapa Berjam-jam

Video Pembukaan Bulan Dana dan Bulan Pelajar Peduli PMI Kabupaten Tegal

Ini Doa Verrell Bramasta di Ultah ke-48 Venna Melinda: Jangan Pernah Ngerasa Sendirian Lagi Ya Ma

Video Rumah Warga Tlogosari Kulon Semarang Terbakar

 

Berita Terkini