Unit Reskrim Polsek Semarang Barat langsung menindaklanjutinya hingga berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka ini residivis pencurian, baru keluar penjara empat bulan lalu," imbuhnya.
Belum lama menghirup udara bebas, Dewangga kini ditangkap lagi oleh polisi atas perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya. (Iwn)
• Ayah Gorok Leher 2 Balitanya Sesuai Rencana, Kabur dan Bertahan di Pohon Kelapa Berjam-jam
• Video Pembukaan Bulan Dana dan Bulan Pelajar Peduli PMI Kabupaten Tegal
• Ini Doa Verrell Bramasta di Ultah ke-48 Venna Melinda: Jangan Pernah Ngerasa Sendirian Lagi Ya Ma
• Video Rumah Warga Tlogosari Kulon Semarang Terbakar