Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Ketika Sang Istri Menikmati Layanan Hubungan Intim Bertiga, Tarif Kencan Hingga Rp 800 Ribu

Suami istri MZM (40) dan KSH (43) yang menyediakan jasa layanan seks bertiga (dua laki-laki satu perempuan) atau tukar istri, kejiwaannya diperiksakan

Editor: galih permadi
(Didik Mashudi)
Pasangan suami istri MZM dan KSH yang menerima layanan seks swinger dan threesome diamankan di Mapolres Kediri Kota. 

TRIBUNJATENG.COM, KEDIRI -Suami istri MZM (40) dan KSH (43) yang menyediakan jasa layanan seks bertiga (dua laki-laki satu perempuan) atau tukar istri, kejiwaannya diperiksakan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kota Kediri, Kamis (13/8/2020).

Pasutri yang diamankan di sebuah hotel di Kediri oleh Satreskrim Polres Kediri Kota, ternyata sudah dua tahun mengais rezeki dengan cara menjual diri berdua.

Tarif yang dibanderol untuk melayani lelaki hidung belang Rp 700.000 - Rp 800.000 untuk sekali kencan. Prostitusi online yang dilakukan pasutri ini memanfaatkan media sosial Facebook.

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa Ketok Pintu Rumah Ganjar Pranowo Malam-malam

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 5 Orang Tewas Kecelakaan Maut di Jember Ditabrak Truk Rem Blong

Nelayan Indonesia Nikahi Bule Cantik Asal Prancis, Kini Nasibnya Berubah, Ini Kisahnya

Presiden Filipina Duterte Rela Jadi Kelinci Percobaan Vaksin Corona Buatan Rusia

Pasangan tersebut untuk melayani jasa pemboking, selalu dilakukan di hotel. Hotel itu pun ditanggung oleh lelaki yang membokingnya. Biasanya layanan seperti ini, MZM dan KSH minta DP untuk kepastiannya.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib saat dikonfirmasi membenarkan jika MZM dan KSH telah diperiksa kondisi kejiwaannya.

Hanya saja AKP Verawaty mengaku masih belum mengetahui hasil pemeriksaan dokter spesialis jiwa.

"Kami belum diberitahu hasilnya," jelasnya, Kamis (13/8/2020).

Pasangan suami istri penyedia layanan seks swinger dan threesome diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri saat berkencan dengan tiga tamu yang memboking.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan orientasi seksual atau hanya bermotif ekonomi.

Fakta yang ditemukan penyidik, KSH melalui akun facebooknya telah menawarkan dan menjual istrinya sendiri untuk melayani tamu yang mengajak kencan.

Meski dilacurkan suaminya, istrinya mengiyakan dan tidak pernah menolak. Bahkan istrinya menikmati layanan tersebut. Jasa layanan swinger dan threesome telah dilakukan sejak 2018. Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap dua kasus prostitusi online. Ada tiga tersangka diamankan, salah satunya pasangan suami istri, Selasa (11/8/2020).

Kedua kasus terungkap pada akhir Juli dan awal Agustus 2020. Kedua kasus prostitusi online ini terungkap dari hasil patroli siber yang dilakukan Satreskrim Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana, menjelaskan pasutri yang diamankan MZM dan KSH. Keduanya diamankan dari salah satu hotel di Kota Kediri. 

Pasangan suami istri ini menawarkan layanan seksual melalui akun facebooknya.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved