Berita Regional
Ketika Sang Istri Menikmati Layanan Hubungan Intim Bertiga, Tarif Kencan Hingga Rp 800 Ribu
Suami istri MZM (40) dan KSH (43) yang menyediakan jasa layanan seks bertiga (dua laki-laki satu perempuan) atau tukar istri, kejiwaannya diperiksakan
Dijelaskan Nur Khamid, penyegelan rumah kos merupakan pengenaan sanksi administratif karena rumah kos tersebut Ilegal tanpa izin dan tanpa pajak retribusi sebagaimana tempat kos yang menyewakan lebih dari 10 kamar.
"Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan operasional rumah kos," tandasnya.
Saat petugas menyegel juga disaksikan langsung oleh pemilik tempat kos Ny Sisca. Petugas selanjutnya mengosongkan rumah kos dan memasang segel garis Satpol-PP berwarna kuning di pintu pagarnya.
Nur Khamid juga kembali menegaskan, rumah kos milik Ny Sisca merupakan rumah kost ilegal tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Kediri. Selain itu telah berulang kali ditemukan pelanggaran oleh penghuni rumah kos.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Penyedia Seks Bertiga dan Tukar Istri Kejiwaannya Diperiksa, Si Istri Menikmati Layanan Keroyokan
• Diduga Korban Penganiayaan, Makam ABG Ini Dibongkar, Awalnya Dikira Alami Kecelakaan
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Ibu & Anak Tewas Kecelakaan Ditabrak Truk Fuso Seusai Jemput Ngaji
• Respons Bajo Setelah Diterpa Isu Pemalsuan Dokumen Demi Lolos ke Pilwakot Solo 2020
• Kecelakaan di Klaten, Pemotor Vs Mobil Pikap, Nuryanto Sampai Tak Sadarkan Diri