Berita Cilacap

Ami Utomo Putro Napi yang Produksi Narkoba di Kamar RS Dipindahkan ke Lapas High Risk Nusakambangan

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan yang menjaga di Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap.

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Narapidana yang menjadikan kamar VVIP rumah sakit sebagai pabrik esktasi, yaitu Ami Utomo Putro alias AU telah dipindahkan ke  Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, pada Kamis (20/8/2020) malam.

"Napi tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Karanganyar, pada Kamis (20/8/2020) malam," ujar Koordinator Lapas se-Nusakambangan, Erwedi Supriyatno kepada Tribunbanyumas.com.  

Napi tersebut diketahui berangkat dari Rutan Salemba Jakarta Pusat sekira pukul 15.30 WIB.

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Tasya dan Pacar Tewas Kecelakaan Ditabrak Mobil Pajero, Ayah Lemas

Ini Alasan Polisi Tetap Proses Kasus Mumtaz Anak Amien Rais Meski Pimpinan KPK Memaafkan

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bayi Karanganyar Tewas Tercebur Sumur Saat Dimandikan Orangtuanya

Kisah Dwi Apri Polwan Cantik Polda Jateng Bisnis Stand Pot, Raup Jutaan Rupiah Dalam Seminggu

Kemudian tiba di Pos Pengamanan Pelabuhan Wijayapura sekira pukul 21.55 WIB.

Hingga akhirnya tiba di Lapas Karanganyar pada pukul 23.05 WIB.

Pemindahan narapidana kasus produksi ekstasi di Kamar VVIP RS ini dikawal secara ketat oleh enam orang petugas dari kepolisian, Rutan Salemba dan dari Direktorat Kamtib Ditjenpas.

"Napi tersebut ditempatkan di dalam sel seorang diri atau one man one cell," tandasnya.

Pihaknya mengatakan untuk perlakuannya sendiri sama bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di lapas high risk.

Terutama adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi WBP risiko tinggi.

Lebih lanjut yang bersangkutan akan ditempatkan di lapas super maximum security itu hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pihaknya akan melihat hasil Assessment terkait perubahan perilaku dan penurunan tingkat risikonya.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menambahkan jika pemindahan napi tersebut dilakukan karena alasan keamanan.

Selain itu merupakan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan napi AU. (Tribunbanyumas/jti)

Berapa Gaji yang Didapat dari MotoGP? Jawaban Valentino Rossi Membuat Seisi Ruangan Tertawa

BLT Covid-19 Tahap III di Desa Sibrama Banyumas Diberikan, Kades: Jangan Buat Liburan

Diduga Supir Mengantuk, Truk Tabrak Guardrail di KM 338 Tol Pemalang-Batang

Bingung Cari Gedung Buat Hajatan? di Pendopo Wabup Banyumas Gratis! Ini Syaratnya

Berita Terkini