Berita Solo

Pentol Menyusup ke Depo Stasiun Balapan Solo dan Curi TV LED di Dalam Gerbong Kereta Api

Penulis: Agus Iswadi
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers kasus tindak pencurian TV LED di Mapolsek Banjarsari Solo.

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Warga Kelurahan Mangkubumen Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Arif alias Pentol (29) nekat mencuri TV LED di dalam gerbong kereta api eksekutif di Depo Stasiun Balapan Solo.

Kasus pencurian serta perusakan itu bermula dari laporan seorang Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarsari Solo pada Juni 2020 lalu.

Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan mengatakan, semula seorang Polsuska sedang bertugas jaga malam.

Mobil Kijang Berpelat Nomor yang Halangi Ambulans Sudah Ketemu, tapi Muncul Masalah Baru

Biadab, Rombongan Klitih di Jombor Yogyakarta Buru Korbannya Sabetkan Sajam Berulang-ulang

Detik-detik Ustaz Insan Mokoginta Wafat saat Sholat Terekam Kamera, Banjir Doa Netizen, Ini Sosoknya

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Bayi Karanganyar Tewas Tercebur Sumur Saat Dimandikan Orangtuanya

Saat itu petugas mendapati pintu kaca pada satu rangkaian gerbong pecah pada Minggu (7/6/2020) lalu.

Lantas saat dicek ke dalam gerbong, satu unit TV LED sudah dalam kondisi tergantung serta cover TV mengalami kerusakan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Banjarsari mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Usai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan, akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap Arif selang seminggu kemudian pasca kejadian.

"Pelaku masuk dari pagar yang berada di belakang stasiun.

Kebetulan rumahnya dekat stasiun," katanya usai konferensi pers, Jumat (20/8/2020).

Dia menambahkan, kasus pencurian terhadap barang serupa atau TV LED sudah lima kali terjadi dalam rentang waktu November 2019 hingga Januari 2020.

Karena sudah beberapa kali terjadi, akhirnya pihak kereta api melaporkan kasus tindak pencurian serta perusakan itu.

"Dia (pelaku) selama ini hanya freelance saja.

Sebelum kejadian, sudah lima kali terjadi pencurian dan 5 TV LED hilang," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit TV LED.

Halaman
12

Berita Terkini