"Awalnya mau ngambil batik, adanya cap batik."
"Cap batik dimasukan ke bronjong dan dibawa menggunakan sepeda motor," ujarnya.
Dari para tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap batik dan sepeda motor matic Nopol AD 2994 JT.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan 4 tahun.
(Ais)