TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Diponegoro (Undip), Prof Dr Yos Johan Utama tengah mengkaji dan mempertimbangkan membawa kasus penyebaran hoaks adanya pungutan Rp 87 miliar dalam proses penerimaan mahasiswa baru yang beredar di media sosial dan diikuti media massa ke ranah hukum.
Hal itu dilakukan karena apa yang dilakukan pelaku penyebaran sangat merugikan institusi dan seluruh pemangku kepentingan Undip.
Prof Yos memastikan, kabar yang disebarkan tersebut tidak benar merupakan suatu kebohongan kepada publik yang merugikan Undip.
• Viral Netizen Lulus UM PTN di Semarang Biaya Uang Pangkal Capai Rp 87 Miliar
• Viral Pria Magelang Hilang di Hutan Bambu Seusai Mandi di Sungai, Hanya Bisa Dilihat Ibunda
• Sebelum Subuh, Eko Driver Ojol Yogyakarta Ciut Nyali Lihat Pelaku Klitih Bawa Parang Kejar Pemotor
• Tinggalkan Petahana Mirna, Dico Diusung Golkar dan Demokrat Nyalon Bupati di Pilkada Kendal 2020
Unggahan yang berawal dari sebuah akun yang memasang format kartu bukti kelulusan yang tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh Undip.
Postingan itu sangat menyesatkan sehingga Undip memastikan akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
Menurutnya, langkah hukum diperlukan agar diperoleh kepastian apa yang sesungguhnya terjadi terkait penyebaran berita bohong di media sosial dan media massa.
Ada beberapa indikasi awal yang membuat Undip melihat ada keganjilan-keganjilan yang menyertainya.
“Tunggu laporan kami ke polisi., biar tidak menjadi fitnah. Semuanya kami laporkan lengkap dengan data-datanya," ungkapnya, Minggu (23/8/2020) malam.
Adanya keganjilan-keganjilan dalam proses penyebaran hoaks membuat pilihan melapor ke pihak kepolisian menjadi pilihan.
Dia mengungkapkan, apalagi ada kecurigaan tentang upaya mendiskreditkan Undip sebagai suatu institusi pendidikan.
“Kita tidak bisa menduga-duga. Karena ini negara hukum, yang terbaik adalah dilakukan proses hukum supaya semuanya menjadi terang benderang," ungkapnya.
Tim Hukum Undip yang didukung para ahli IT dan ahli komunikasi sudah melakukan pengkajian dan analisa.
Setelah itu juga memberikan rekomendasi langkah yang perlu diambil universitas sebagai institusi menghadapi tindakan penyebaran hoaks yang merugikan nama lembaga.
Prof Yos memastikan arah rekomendasinya sudah jelas, yaitu memproses secara hukum.
“Kita tidak akan diam saja. Ini masalah serius, tidak boleh orang bermain-main sesukanya. Kalau dibiarkan, bukan hanya Undip yang dirugikan. Semua juga akan dirugikan,” katanya.
Yang pasti, Undip sudah menunjuk tim untuk menindak-lanjuti kasus penyebaran hoaks agar bisa diproses sampai tuntas.
Dijadwalkan Senin (24/8/2020) laporan resmi ke polisi akan dilakukan.
“Jadi silakan ikuti prosesnya. Dari kami jelas, proses hukum. Selanjutnya kita serahkan dan percayakan ke penyidik Polri yang saya yakin akan menanganinya sesuai aturan hukum yang ada,” tandasnya.
Sebelumnya, sebuah pengumuman hasil seleksi PTN mendadak viral dan trending di Twitter pada Sabtu (22/8/2020).
Pengumuman hasil seleksi itu viral lantaran biaya uang pangkal yang tertera tidak masuk akal.
Tangkapan layar hasil seleksi PTN jalur UM itu viral setelah diunggah dan dibagikan oleh sejumlah akun di media sosial.
Dalam hasil pengumuman itu tertera tulisan "Kartu Tanda Pengumuman Jalur Seleksi UM S1 Tahun 2020".
Lengkap dengan kop lembaga universitas di bagian atas.
Kemudian di bawahnya tertera barcode beserta identitas calon mahasiswa baru.
Calon mahasiswa baru itu dinyatakan lolos dan diterima di prodi S1 Ilmu Hukum.
Lalu di bagian paling bawah tertera uang pangkal atau SPI sebesar Rp 87.000.000.000,00.
"kira2 ini dia nulis SPI nya typo apa gmn ya??? 87M
Pict dr base kampus,"tulis pengunggah.
Angka yang tertulis di biaya uang pangkal ini langsung membuat netizen heboh.
Unggahan ini pun langsung mendapat komentar dari netizen hingga hastag 87 M trending di Twitter. (kan)
• Kronologi Kecelakaan Maut di Kendal, Polisi: Pengendara PCX Asal Jakarta Hindari Pejalan Kaki
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 4 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Ini Identitasnya
• Inilah Rincian Rencana Pembelian Alutsista Tahun 2021 untuk TNI AD, TNI AU, TNI AL
• Tinggalkan Petahana Mirna, Dico Diusung Golkar dan Demokrat Nyalon Bupati di Pilkada Kendal 2020