Berita Solo

Tukang Pijat Gay Solo Ajak Berbuat Jorok, Si Pelanggannya Malah Jadi Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arik Joko Siswanto (25) warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo saat berada di Mapolsek Banjarsari, Selasa (25/8/2020).

Pijat Khusus Gay

Di Semarang pada Maret lalu, praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui media sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap para petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial FA (28), warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang.

FA ditangkap saat dilakukan penggerebegan di salah satu hotel, di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah penangkapan FA, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni, AW (32), warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

AW tak lain berperan sebagai Mucikari.

AW berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta pada Jumat (6/3/2020).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna mengatakan, praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti pijat.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.

"Penelusuran mendalam yang dilakukan akhirnya menemukan media sosial Twitter @Pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat capek plus vitalitas dengan pelaku atas inisial F. Tarifnya Rp 400.000," ungkap Iskandar.

Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, tempat praktik pijat plus-plus sesama jenis tersebut diketahui dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Gajahmungkur.

Di sana, polisi mengamankan FA.

Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Subdit V Siber juga langsung melakukan penelusuran dan mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini sampai di salah satu kos, daerah Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.

"Setelah mucikari tersebut ditangkap dan dilakukan interogasi. Pengakuannya, AW mengakui berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas. Kalau tersangka FA berperan sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.

Halaman
123

Berita Terkini