Berita Regional

Sakit Hati Dibangunkan Pakai Kaki dan Disuruh Mengepel, Henik Bunuh Teman Kantor Pakai Pisau

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembacokan

TRIBUNJATENG.COM, JAMBI - Bunuh rekannya karena sakit hati, pelaku divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (1/9/2020).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Henik Fransisco alias Sisco dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Arfan Yani selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, padaSelasa (1/9/2020).

“Menyatakan terdakwa Henik Fransisco alias Sisco terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Arfan Yani.

Inilah Sosok Happy Hariadi Mantan Istri Laporkan Ayah Atta Halilintar Diduga Terlantarkan Anaknya

Hotman Paris Izinkan Anaknya Menikah Dengan Nikita Mirzani Tapi Harus Mau Satu Syarat Ini

Viral Foto Bersama di Depan Kantor Intel Jadi Trending Twitter, Netizen: Ada Cosplay Kang Sapu

Info Gempa Malam Ini, Aceh Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5

Henik Fransisco mendengar pembacaan vonis secara daring dari Polsek Kota Baru.

Vonis yang diterima Henik lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya pada 16 Juli diketahui Henik Fransisco dituntut oleh Roinul selaku Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 20 tahun dengan jerat pasal 340 KUHP.

Selisih paham

Semua bermula pada Minggu tertanggal 2 Februari 2020 di Koperasi Rizi Mandiri Jaya.

Waktu itu sedang ada gotong royong bersih-bersih kantor koperasi.

Saat sedang bersih-bersih korban yang bernama Sefantri menegur dan menyuruh Henik untuk mengepel lantai.

Henik menolak sampai mereka saling bertengkar mulut dan perkelahian.

Keributan tersebut sempat diredam oleh beberapa rekan mereka.

Lantas Henik pergi untuk mengurut hidungnya karena sempat terkena pukulan.

Setelah mengurut Henik masih sakit hati dan pergi ke warung untuk beli pisau.

Dia menyimpannya dalam jok motor.

Hantam dan tusuk korban

Malamnya Henik mengeluarkan pisau itu dan menyelipkannya di pinggang belakang.

Henik kemudian pergi ke dapur untuk mengambil batu gilingan cabai.

Setelah itu dia mencari korban.

Dicari-cari ternyata ketemu di ruangan belakang mes.

Henik langsung menghantamkan batu tersebut ke kepala Sefantri, tepat di dahinya.

Sefantri masih sempat berdiri dan mau melawan.

Lantas Henik membuang batu tersebut dan mengeluarkan pisau dari pinggang belakangnya.

Henik menghujamkan pisau ke dada kiri Sefantri satu kali, lalu ke pinggang satu kali.

Sefantri lantas tersungkur tak berdaya.

Pisau tersebut langsung dibuang Henik dan dia lari menggunakan motor Revo.

Pelaku sakit hati, dibangunkan tidur dengan kaki

Setelah usut punya usut ternyata Henik mengalami sakit hati seja satu minggu sebelumnya.

Sefantri pernah membangunkan Henik dengan kakinya saat sedang tidur.

Akibat perbuatannya Sefantri meningal dunia sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum RSU Rimbo Medika tanggal 3 Februari 2020 yang ditandatangani dr Wiliarin Seputri.

Dalam catatan sidang diberitahukan hasil visum dilakukan pemeriksaan luar terhadap lelaki 28 tahun itu.

Selanjutnya ditemukan tanda-tanda kekerasan benda tajam berupa luka terbuka di dahi tengah atas, di sela iga garis tengah dada kiri, pinggang belakang kiri, lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bunuh Teman karena Tak Mau Disuruh Mengepel, Henik Divonis 18 Tahun Penjara"

Gubernur Ganjar Luncurkan BRT Trans Jateng Rute Purworejo-Magelang: Silakan Bus-busan Sak Kemengmu

Menteri Ida Fauziyah Pastikan 3 Juta Pekerja Gaji di Bawah Rp 5 Juta Terima Bantuan di Batch II

Manchester United Dapatkan Donny van de Beek, Masih Ada 3 Pemain Lagi di Daftar Perburuan

Berita Terkini