TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mulai hari Jumat (4/9/2020) ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah akan membuka pendaftaran pasangan calon bupati/wali kota dan wakilnya untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Pendaftaran dibuka selama tiga hari, hingga Minggu (6/9/2020).
Menjelang pendaftaran, bakal pasangan calon diminta menjalani pemeriksaan tes Covid-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR).
Bagaimana jika hasil swab test itu positif?
Keharusan menjalani tes swab tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
"Untuk bakal pasangan calon, sebelum masa pendaftaran akan diminta untuk melakukan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)," kata Ketua KPU Jateng, Yulianto Sudrajat, kepada Tribunjateng.com, Kamis (3/9/2020).
Sebelum proses pendaftaran, bakal pasangan calon harus menyerahkan bukti surat pemeriksaan dengan hasil negatif.
"Bahwa apa pun hasil pemeriksaan PCR itu nantinya, termasuk jika hasilnya positif, maka hal itu tidak akan berpengaruh terhadap pencalonan kandidat," ucapnya.
Kandidat yang dinyatakan positif berdasarkan hasil pemeriksaan swab PCR tidak diperkenankan datang.
Dia wajib menjalani isolasi mandiri.
"Yang bersangkutan diperkenankan diwakili," katanya.
Secara umum, kata dia, KPU Jateng menyampaikan bahwa 21 KPU kabupaten/kota penyelenggara pemilihan 2020 menyatakan siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran pasangan calon.
Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon, KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng, Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Jateng, Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng, hingga RSUP Dr Kariadi Semarang, RSUD Dr Moewardi Solo, dan RSUP Soeradji Tirtonegoro Klaten.
"Hasil koordinasi di tingkat provinsi kemudian dilanjutkan dengan koordinasi oleh 21 KPU kabupaten/kota bersama pihak atau instansi terkait di wilayahnya masing-masing," imbuhnya. (*)