TRIBUNJATENG.COM - Polisi menangkap penyanyi Reza Artamevia karena dugaan terkait penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (5/9/2020).
"Iya, benar ( Reza Artamevia) diamankan," kata Yusri saat dikonfirmasi.
• Heboh Muncul Awan Menyerupai Huruf V di Langit Wonosobo, Ini Penjelasan BMKG
• Kasus Pembunuhan Bos Meubel Baru Terungkap 7 Tahun Kemudian, Satu Persatu Pelaku Diringkus
• Warga Sudah Teriaki Sopir Gran Max yang Kecelakaan Tertabrak Kereta Barang di Jerakah Semarang
• Prediksi Portugal Vs Kroasia UEFA Nations League 2020, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
Yusri menyebutkan, Reza diamankan dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu. Polisi belum mau memberi penjelasan rinci tentang penangkapan Reza.
Rencananya, dalam waktu dekat, polisi akan segera melakukan konferensi pers terkait kasus itu.
"Nanti di konferensi pers," ucap Yusri. Reza pernah ditangkap di sebuah hotel di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), tahun 2016 karena kasus narkoba juga.
Saat itu, berdasarkan keputusan BNNP NTB, Reza harus menjalani rehabilitasi rawat jalan selama delapan kali di Kantor BNNP NTB. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Reza Artamevia Terkait Penyalahgunaan Narkoba