TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menggerebek praktik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020) lalu.
Polisi menangkap 10 orang tersangka yaitu LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (23/9/2020 kemarin, terbongkar dan tertangkapnya para tersangka berawal dari laporan masyarakat.
• Viral Penjual Online Roti Pisang Rugi Banyak karena Pembeli Salah Tulis 1/2 Jadi 12
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Irma Tewas Kecelakaan Terlindas Truk, Terpeleset Saat Menyalip
• Ratusan Mantan Pengurus & Sesepuh Golkar Pindah Dukungan dari Fadia ke Petahana Pilkada Pekalongan
• Kisah Mbah Waryono Sampai ke Telinga Walikota Semarang, Hendi: Luar Biasa
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang dari klinik itu.
"Dari sepuluh orang itu, sembilan di antaranya yang menjalankan praktik dan satu orang yang menjadi pasien," ujar Yusri saat rilis kasus itu secara daring kemarin.
Yusri menambahkan, klinik itu menjalankan praktik aborsi ilegal setiap Senin hingga Sabtu, dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
"( Praktik) dilakukan setiap hari kecuali hari Minggu.
Jadwal itu dari jam 7 pagi sampai 1 siang," kata Yusri.
Para tersangka punya peran yang berbeda-beda selama mengoperasikan klinik aborsi ilegal itu.
Tersangka DK berperan sebagai seorang dokter yang mengambil tindakan terhadap pasien aborsi.
"LA sebagai pemilik klinik.
Kemudian inisial NA bagian registrasi pasien.
MM yang melakukan USG, dan YA serta LL yang membantu DK melakukan aborsi," ujar Yusri.
Tersangka RA berperan sebagai petugas keamanan, ED sebagai petugas kebersihan yang merangkap sebagai penjemput pasien aborsi.
"Kemudian SM, ini perempuan yang melayani pasien dan RS (pasien) saat dilakukan penggeledahan ada satu pasien yang kami amankan," kata Yusri.