TRIBUNJATENG.COM - Acara konser dangdut yang dihadiri ribuan warga di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2020) malam, menimbulkan keprihatinan publik.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pancasakti Tegal, Hamidah Abdurrachman menilai, pejabat yang menggelar pesta pernikahan dengan hiburan megah itu tidak memiliki kepekaan terhadap persoalan masyarakat saat ini.
"Prihatin di mana angka kasus positif Covid-19 di Kota Tegal meningkat, pejabat malah pesta.
Ini menunjukkan pejabat tersebut tidak memiliki sense of crisis terhadap permasalahan masyarakat," kata Hamidah kepada Kompas.com, Kamis (24/9/2020).
• Balita Asal Kepil Wonosobo Dimakamkan dengan Protokol Covid, Petugas:Alhamdulillah Warga Tak Menolak
• Viral Penjual Online Roti Pisang Rugi Banyak karena Pembeli Salah Tulis 1/2 Jadi 12
• Teriakan dari Liang Lahat Picu Keributan Pemakaman Suspect Corona di Bumijawa, Tim Medis Jadi Korban
• Biodata Rassya Hidayah Pemeran Indro di Sinetron Dari Jendela SMP, Sukses Buat Baper Netizen
Menurut Hamidah, wakil ketua DPRD Tegal sebagai pejabat publik harusnya mempertimbangkan segala sesuatu sebelum bertindak.
"Kondisi masyarakat kita banyak yang sedang kesusahan karena pandemi, apalagi Presiden Jokowi juga sudah menetapkan Inpres No 6 tahun 2020 untuk melindungi masyarakat," kata dia.
Hamidah juga mempertanyakan pihak kepolisian yang sempat memberikan izin konser dangdut yang berpotensi mengundang kerumunan banyak orang.
"Dalam memberikan izin keramaian apalagi untuk sebuah pesta dengan hiburan seperti itu harus mempertimbangkan faktor keselamatan dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga memadati Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jawa Tengah, untuk menyaksikan konser dangdut, Rabu (23/9/2020) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, acara tersebut digelar oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.
Pantauan Kompas.com di lokasi, penonton acara musik tidak menjaga jarak satu sama lain.
Kebanyakan dari penonton konser dangdut itu juga terlihat tidak mengenakan masker.
Kapolsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota, Kompol Joeharno mengatakan, awalnya izin diberikan jauh hari karena pihak pemohon menyatakan tidak menggelar pesta pernikahan dengan hiburan megah yang mengundang kerumunan banyak orang.
"Jadi awalnya mengajukan bukan menggelar konser yang megah, namun untuk hiburan tamu saja.
Ternyata pada hari H, atau siangnya ada hiburan dengan panggung besar.