TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh menyatakan, pada penyelenggeraan pemilihan kali ini berbeda dengan sebelumnya, termasuk kampanye.
Menurutnya, penyelenggaraan kampanye yang diselenggarakan masing-masing calon harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Pemilihan dilakukan di tengah wabah non alam Covid-19, kami dorong bersama-sama tidak hanya penyelenggara, semua pemangku kepentingan bisa menerapkan proktol kesehatan pencegahan covid-19," katanya saat ditemui Tribunjateng.com, Selasa, (29/9/2020).
Dia menegaskan, kampanye kali ini masing-masing tim kampanye paslon tidak diperbolehkan menyelenggarakan rapat umum, lomba, bazar, konser musik atau dangdut, hari ulang tahun parpol yang mengundang kerumunan massa.
"Yang diperbolehkan hanya tatap muka, dialog dan itu dilakukan di dalam ruangan. Maksimal dihadir 50 orang dengan tetap menjaga jarak 1 meter antar peserta," imbuhnya.
Menurut Khoirul, kalau terjadi pelanggaran terkait protokol kesehatan, Bawaslu akan memberikan surat peringatan tertulis kepada tim kampanye.
"Kalau tidak diindahkan, maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Dengan pelaksanaan masa kampanye yang berlangsung sejak 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, kata dia, tim kampanye paslon harus kreatif melaksanakan kampanye secara daring atau melalui media sosial. (yun)