TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal dari Nigeria. WNA tersebut yaitu Ezeudu Mathias Igwebuike (39).
Warga Nigeria tersebut diterbangkan menuju negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 16.55 WIB, Selasa (29/9/2020) kemarin.
Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengatakan, Mathias dideportasi usai menjalani pidana penjara selama 6 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuningan, Cirebon, atas kasus penipuan yang dilakukannya.
"Ia keluar penjara pada April 2020 lalu dan langsung dikirim ke Rudenim Semarang. Setelah persyaratan terpenuhi, yang bersangkutan langsung kami deportasi ke negaranya," kata Retno saat ditemui di kantornya, Rabu (30/9/2020).
Dengan adanya deportasi tersebut, Rudenim Semarang telah melakukan deportasi pada 7 warga asing dalam kurun waktu Januari-September 2020 ini.
Rinciannya yaitu satu warga Iran dideportasi pada Februari, dua warga Pakistan pada Mei, satu warga Mesir pada Juli lalu, satu warga Irak dan dua warga Nigeria pada September 2020 ini.
"Saat ini juga masih ada 12 deteni (orang asing--red) yang menunggu proses deportasi. Sementara mereka kami tampung di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang," jelasnya.
Retno memaparkan, keberadaan 12 warga asing tersebut dikarenakan proses deportasi harus melengkapi persyaratan dan membutuhkan biaya. Biaya yang dimaksud digunakan untuk transportasi dan tiket pesawat.
"Aturannya memang untuk transportasi dan tiket pesawat itu ditanggung sendiri oleh deteni. Kami hanya mengantarkan deteni sampai Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dan memastikan naik pesawat menuju negaranya," terangnya.
Banyak faktor yang menyebabkan warga asing tersebut dideportasi. Retno mengungkapkan, rata-rata warga asing tersangkut kasus pidana. Selain itu juga karena melanggar batas izin tinggal (over stay) dan keberadaan warga asing tak sesuai dengan izin tinggal.
"Dari semua warga asing yang kami tangani, paling banyak pelanggaran itu warga Nigeria," ungkapnya. (*)