TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah akan membentuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2020.
PTPS akan melakukan tugas pengawasan di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang menggelar pilkada serentak tahun ini.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Sumanta menuturkan PTPS dibentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Serta dapat dibantu Panitia Pengawas Desa/Kelurahan di masing-masing kabupaten/kota.
"Pendaftaran Pengawas TPS dibuka mulai 16 hingga 19 Oktober 2020. Pengawas TPS di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang dibutuhkan mencapai 44.077 orang," jelas Sumanta, Jumat (2/10/2020).
Jumlah tersebut, kata dia, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jateng. Setiap TPS harus diawasi satu Pengawas TPS.
Karena saat ini masih dalam masa pandemi, Sumanta meminta proses pembentukan PTPS harus sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Misalnya, proses wawancara bisa dilakukan secara daring atau virtual.
"Pendaftar Pengawas TPS dapat mengajukan surat lamaran dan berkas pendaftaran secara langsung atau dapat dilakukan melalui media daring atau pos," jelasnya.
Informasi lebih lengkap bisa didapatkan di kantor Panwaslu masing-masing kecamatan.
Atau bisa dibuka di website Bawaslu di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Ia menuturkan Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara pemilihan.
Lalu dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan. Pengawas TPS terpilih akan dilantik pada 16 November 2020.
Sumanta menambahkan peran PTPS sangat penting dalam proses pilkada 2020. Sebab mereka bertugas dan memiliki wewenang yang cukup penting.
"Misalnya mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara. Lalu mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara," terangnya.
Menurutnya, PTPS juga bisa menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
Bawaslu berharap agar terpilih PTPS yang profesional, berintegritas, adil dan independen.
Adapun syarat Pengawas TPS yakni:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15. Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia. (mam)