pilkada kota semarang

Temukan Data Invalid di DPS, Ini Kata Bawaslu Kota Semarang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bawaslu melakukan rapat koordinasi hasil pencermatan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2020.

TRIBUNJATENG.COM SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang melakukan perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) sebagai upaya untuk menjaga hak pilih masyarakat menuju Pilkada 2020 yang berintegritas.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, saran perbaikan tersebut dikeluarkan setelah Bawaslu dan jajarannya melakukan pencermatan terhadap daftar pemilih sementara (A.1 KWK) yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang.

"Setelah kami lakukan pencermatan terhadap data DPS yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang, ditemukan data invalid umur kurang dari 17 tahun sebanyak 48 pemilih dan data invalid umur lebih dari 95 tahun sebanyak 299 pemilih," kata Nining, dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com, Jumat (2/10/2020).

Simpang Hanoman Bakal Dibuka Penuh pada 15 Oktober

Ini Reaksi Nathalie Holscher Lihat Emak Sule tiba-tiba Menangis

Update Corona Wonosobo Hari Ini Sabtu 3 Oktober 2020: 654 Positif Covid-19, Jateng 22.295

Lebih lanjut, Nining menjelaskan, dari hasil pencermatan, terdapat 715 data ganda internal kecamatan, 1.364 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 561 pemilih memenuhi syarat (MS) belum masuk DPS, dan 1.181 pemilih daftar pemilih ganda antar kecamatan se-Kota Semarang.

Elemen data ganda ini meliputi nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir.

"Dari hasil pencermatan tersebut, kami menyarankan untuk dilakukan pencermatan kembali atau kroscek terhadap data invalid dan melakukan pencoretan terhadap daftar pemilih yang teridentifikasi ganda jika berdasarkan hasil penelitian KPU data tersebut memang dipastikan ganda," terangnya.

Nining menambahkan, tindak lanjut terkait data-data tersebut sudah diberikan saran perbaikan secara tertulis kepada KPU beserta jajarannya di tingkat kecamatan pada 28 September 2020 lalu. (*)

Berita Terkini