Berita Nasional

14 Alasan Perusahaan Bisa Memecat Karyawan Menurut UU Cipta Kerja, Bandingkan dengan UU Sebelumnya

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh dari berbagai aliansi melakukan pengawalan rapat pleno pengusulan upah minimum kota (UMK) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Rabu (23/9/2020).

8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

9. Pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis

10. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

11. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib

12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan

13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

14. Pekerja/buruh meninggal dunia

Jika mengacu pada aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah membolehkan perusahaan melakukan PHK dengan alasan sebagai berikut:

1. Perusahaan bangkrut

2. Perusahaan tutup karena merugi

3. Perubahan status perusahaan Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja

4. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat

5. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

6. Pekerja/buruh mengundurkan diri

7. Pekerja/buruh meninggal dunia

Halaman
1234

Berita Terkini