Hal itu sebagai tindaklanjut dari UU 33/2014 tentang Produk Halal dalam rangka memberi jaminan kenyamanan dan keamanan masyarakat dalam mengonsumsi kebutuhan sehari-hari.
"Di Thailand dan Singapura saja jaminan produk halal sudah berkembang. Apalagi kita yang mayoritas atau 85 persen lebih pemeluk Islam membutuhkan jaminan produk halal," katanya.
Pjs Walikota Semarang, Tavip Supriyanto merespons gagasan Kiai Darodji tersebut dalam upaya melindungi konsumen muslim.
"Segera Pemkot Semarang akan menyiapkan raperda tentang jaminan produk halal sebagai raperda inisiatif dari eksekutif. Mungkin raperda tersebut baru satu-satunya di Indonesia," jelasnya.(mam)