Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putus Cinta, Remaja Asal Agam Sebarkan Video Syur Mantan Pacar di Medsos"
• Selamat Jalan Coach! Dragan Djukanovic Tinggalkan PSIS Pilih ke Eropa
• Said Iqbal Presiden KSPI Putuskan Mulai Jumat Besok Buruh Tak Lagi Lakukan Aksi Tolak UU Cipta Kerja
• Soal Lanjutan Liga 1 dan Liga 2, Begini Bocoran Yoyok Sukawi
• BREAKING NEWS: 1 Rumah di Mijen Semarang Terbakar Saat Pemilik Antar Anak ke Kakeknya