TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Polisi menangkap tiga pria pelaku pembakaran mobil ketua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Disampaikan Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam, ketiga pelaku berinisial MI, IS dan JH.
Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi aksi terornya.
• Timnas U19 Indonesia Kalahkan Macedonia, Jack Brown Bayar Lunas Kepercayaan Shin Tae-yong
• Miliki 4 Kakak, Nia Ramadhani Beberkan Silsilah Keluarganya
• Cerita Ervan Remaja Sragen Terpisah 11 Tahun dengan Keluarga Saat di Jakarta, Akhirnya Bertemu Ayah
• Heboh Lintang Kemukus Bersinar Terang di Langit Foto-fotonya Dibagikan Netizen
"MI perannya sebagai sopir mobil, IS sebagai eksekutor yang membawa bensin.
Sedangkan JH sebagai eksekutor yang menyiramkan bensin dan membakar mobil korban," ujar Agung kepada wartawan dalam konferensi pers, Minggu (11/10/2020).
Menurut Agung, ketiga pelaku diupah Rp 19 juta oleh seseorang untuk membakar mobil korban Kabul Situmorang yang merupakan Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) Rohul.
Selain tiga pelaku ini, masih ada tiga pelaku lainnya yang sedang diburu oleh Polda Riau.
"Ada tiga orang masih DPO (daftar pencarian orang) berinisial APR, IR dan FIR.
Kita minta mereka bertiga untuk segera menyerahkan diri, termasuk orang yang membayar pelaku," kata Agung.
Tak hanya itu, polisi juga memburu orang yang menyuruh enam pelaku untuk meneror ketua ormas tersebut untuk mengungkap motif pembakaran mobil.
"Semua yang terlibat akan kita tindak.
Untuk motifnya masih kita dalami," kata Agung.
Aksi teror pembakaran mobil ketua ormas terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rohul pada 14 September 2020.
Dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV, para pelaku terlihat memanjat pagar rumah korban dan membakar mobil Mitsubishi Strada Triton.
Agung mengatakan, para pelaku menerima bayaran awal sebesar Rp 9,5 juta dari seseorang untuk membakar mobil korban.
Pelaku kemudian menyewa sebuah mobil di Kecamatan Perawang, Kabupaten Siak, Riau, untuk melancarkan aksi terornya.
"Setelah sukses melakukan teror, para pelaku kembali mendapat bayaran Rp 9,5 juta lagi dari orang yang menyuruhnya.
Jadi totalnya para pelaku dibayar Rp 19 juta," kata Agung.
Polisi berhasil mengungkap kasus teror itu 9 hari setelah kejadian teror.
Pelaku ada yang ditangkap di Pekanbaru dan Perawang, Siak.
"Kasus ini berhasil kita ungkap dengan kemampuan IT dan teknis modern.
Kita juga melibatkan Laboratorium Forensik Polda Riau," kata Agung.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil korban bekas terbakar, satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi, sarung tangan kain, rekaman CCTV.
Selain itu, hasil visum luka bakar tangan pelaku JH dan hasil visum luka gores pada tangan pelaku IS.
Ketiga pelaku disangka melanggar Pasal 187 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Ketiga pelaku terancam 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Dibayar Rp 19 Juta untuk Bakar Mobil Ketua Ormas di Riau"
• Bocah 9 Tahun Tewas Penuh Luka Bacok saat Berusaha Melawan Pria Pemerkosa Ibunya
• Rudal Korea Utara Bikin Korea Selatan Khawatir
• Beli 60 Pasang Sepatu dalam Sebulan, Gading Marten Ditegur Roy Marten
• Ini Kata Jack Brown Setelah Jadi Bintang Kemenangan Timnas U19 Indonesia atas Makedonia Utara