Berita Tegal

Komplotan Pencuri Gabah di Tegal Ini Sekap dan Ikat Penjaga Penggilingan Padi

Penulis: Desta Leila Kartika
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Beralasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, petani asal Desa Malakasari, RT 3 RW 1, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, nekat melakukan aksi pencurian di beberapa tempat penggilingan padi yang ada di Kabupaten Tegal.

Adapun aksi pencurian yang dilakukan oleh tersangka bernama Sahwadi (38), yaitu di empat lokasi berbeda.

Pertama tempat penggilingan padi di Desa Gembongdadi Kecamatan Suradadi, Kecamatan Tarub, Desa Tanjungharja Kecamatan Kramat, dan Desa Karangwuluh Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal.

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sahrul Gunawan Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Ini Faktanya

Baca juga: Sudah Renggut Jutaan Nyawa di Dunia, Nyatanya Virus Corona Punya Kelemahan, Peluang Kita Menghindar

Baca juga: Gugat Cerai, Nita Thalia Ungkap Hubungannya dengan istri Pertama Nurdin: Andai Waktu Bisa Diputar

Baca juga: Gempa Tektonik Guncang Timur Banjarnegara, Masyarakat Diimbau Tak Khawatir

Menurut Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi, dalam aksinya tersebut tersangka berhasil mencuri 40 karung berisikan gabah, dan satu karung berisikan beras.

Aksi pencurian dilakukan pada tanggal 14 Juli 2020 dan 21 Juli 2020. Dalam melakukan aksinya, tersangka dibantu oleh komplotannya dengan menggunakan satu unit mobil Daihatsu Luxio warna putih.

"Tersangka pada tanggal 21 Juli 2020 melakukan pencurian di penggilingan padi Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi.

Tersangka juga sempat menyekap penjaga dengan mengikat tangannya menggunakan tali, lalu dibawa ke belakang, setelah itu tersangka mengambil gabah dan dibawa pergi," ungkap AKP Heru Sanusi, pada Tribunjateng.com, Selasa (13/10/2020).

Adapun barang bukti yang ditemukan yaitu satu buah handphone plus dus nya, satu buah linggis, satu utas tali rafiah, satu unit Daihatsu Luxio warna putih, dan satu buah kunci L.

Dijelaskan, masing-masing tempat penggilingan padi yang dicuri mengalami kerugian beragam.

Seperti untuk yang di Desa Gembongdadi, Kecamatan Suradadi, kerugian sebanyak Rp 15 juta.

Lalu untuk yang di Desa Tanjungharja Kecamatan Kramat, kerugian mencapai Rp 15,7 juta.

Sedangkan yang di Desa Karangwuluh, Kecamatan Suradadi, kerugian mencapai Rp 7 juta.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 365 KUHP dan 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Tersangka Sahwadi mengatakan, hasil curiannya ia jual ke per orangan (teman-teman tersangka) di wilayah Batang.

Tersangka mengaku kalau sudah melakukan aksi pencurian yang sama sebanyak empat kali di wilayah Kabupaten Tegal.

Halaman
12

Berita Terkini