TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tim advokasi Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Masyarakat (BKBHM) Unissula mengajukan penangguhan penahanan terhadap dua mahasiswanya yang ditahan Polrestabes Semarang.
Kedua mahasiswa itu diduga melakukan tindakan anarkis saat unjuk rasa Omnibus Law di depan Kantor Gubernuran jalan Pahlawan.
"Kami akanĀ menghadap Kapolrestabes untuk melakukan pendampingan kepada adik-adik mahasiwa yang ditahan di sini (Polrestabes)," ujar pengacara mahasiswa, Victor Nizam, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria di Semarang Meninggal Mendadak: Saya Buatkan Minum, Dia Duduk Seperti Sembahyang
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sahrul Gunawan Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Ini Faktanya
Baca juga: Disindir Ganjar Soal Dangdutan Tanpa Masker, Bupati Blora: Saya Sudah Tahu
Baca juga: Tarif Berhubungan Badan Jadi Pemicu, Bos Kafe Celurit Pelanggannya hingga Tewas di Depan Polisi
Victor mendapatkan petunjuk dari rektorat Unissula bahwa terdapat dua mahasiswanya yang ditahan di Polrestabes Semarang.
Pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Hal ini bertujuan agar yang kemarin ikut demo dan ditahan di Polrestabes bisa ditangguhkan penahanannya, dan bisa mengikuti kuliah, " tuturnya.
Menurut dia, tim advokat merupakan alumni Unissula. Total terdapat 50 pengacara yang akan mendampingi.
"Nanti ada 50 orang yang akan mendampingi tergabung dalam wadah BKBHM," jelasnya.
Pengacara lainnya, Achmad Arifulloh menambahkan advokat yang akan mendampingi berasal dari beberapa lembaga advokat yang tergabung BKBHM.
Mereka merupakan alumni dari Unissula.
"Ini merupakan bentuk kepedulian kepada dua mahasiswa yang ditahan di sini, " tutur dia.
Ia akan memgupayakan agar dua mahasiswanya tersebut mendapat penangguhan penahanan.
Pihaknya menilai dua tersangka merupakan mahasiswa aktif di teknik industri Unissula.
"Mereka meruoakan mahasisa baru dan banyak kewajiban yang harus dipenuhi.
Pihak rektorat uga menjamin penangguhan penahanan tersebut, "tukasnya.