PKPU PT Kota Satu Properti Tbk Berakhir Damai

Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PKPU PT Kota Satu Properti Tbk Berakhir Damai

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Para pemegang saham PT Kota Satu Properti Tbk (SATU) dapat kembali bernafas lega seusai Pengadilan Niaga Semarang pada 2 Oktober 2020 mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) antara PT Kota Satu Persada dengan para krediturnya, menyusul induk usahanya yakni PT Kota Satu Properti Tbk yang telah terlebih dulu disahkan pada 3 Juli 2020.

Seperti yang ramai diberitakan di media massa, PT Kota Satu Properti, Tbk. perusahaan properti asal Jawa Tengah yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia dengan kode SATU, beserta anak usahanya yakni PT Kota Satu Persada, pada 19 Februari 2020 lalu digugat PKPU oleh dua krediturnya yakni Koperasi Sekartama dan Sdr. Burhan Jose di Pengadilan Niaga Semarang dengan perkara No.02/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Smg.

Direktur Keuangan PT Kota Satu Properti Tbk., Hanna Priskilla, mengatakan bahwa penetapan homologasi oleh Majelis Hakim didasarkan pada hasil voting tanggal 1 Juli 2020 untuk PT Kota Satu Properti Tbk.

Di mana dari 8 kreditur separatis dan 4 kreditur konkruen hanya 2 kreditur separatis yang menyatakan tidak setuju.

Berdasarkan voting tanggal 30 September 2020 untuk PT Kota Satu Persada, 2 kreditur separatis dan 1 kreditur konkruen dengan suara bulat menyetujui proposal perdamaian yang ditawarkan.

Dari data yang dihimpun, total kewajiban PT Kota Satu Properti Tbk beserta anak usahanya yakni PT Kota Satu Persada yang terdaftar dalam Daftar Piutang Tetap dan telah diverifikasi oleh Pengurus adalah sebesar Rp 162.827.973.280.

“Setelah ini, kami dapat fokus dalam menjalankan dan mengembangkan bisnis agar dapat memenuhi komitmen yang telah tertuang dalam kesepakatan perdamaian dengan para kreditur dan menghasilkan benefit terbaik kepada seluruh shareholder dan stakeholder,” terang ujar Direktur Keuangan PT Kota Satu Properti Tbk Hanna Priskilla.

“PT Kota Satu Properti Tbk dan entitas anak mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada para Kreditur yang selama proses PKPU ini telah memberikan dukungan dan masukan serta kepercayaan kepada kami dalam penyusunan proposal hingga tercapainya homologasi. Kami juga memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada para pihak, yakni Tim Pengurus – Irfan Nadira Nasution, SH., Muhammad Lazuardi Hasibuan, SH., dan Albarra, SH., Hakim Pengawas, Majelis Hakin, Penasehat Hukum, Penasehat Keuangan dan seluruh tim internal Perusahaan yang telah banyak terlibat dalam proses PKPU Kota Satu Group hingga tercapainya perdamaian,” imbuh Hanna.

Direktur Utama PT Kota Satu Properti Tbk Johan Santoso, menuturkan bahwa faktor keberlangsungan bisnis PT Kota Satu Properti yang memiliki perumahan mewah The Amaya Ungaran dan Allstay Hotel Semarang dan Allstay Ecotel Yogyakarta merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan disetujuinya rencana perdamaian oleh para kreditur.

“Di tengah situasi ekonomi yang tidak kondusif khususnya bagi pelaku industri properti dan pariwisata, The Amaya dan Allstay Hotel masih beroperasi dengan baik dan membukukan penjualan. Saya yakin hal ini dapat sekaligus menjadi modal positif bagi Kota Satu Group untuk terus berkarya dan menjadi lebih baik ke depan,” tambah Johan. (*)

Berita Terkini