TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Modus baru dilakukan pengedar narkoba dalam mendistribusikan sabu.
Modus peredaran narkoba ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menangkap pelaku bernama Putra Adiyanjaya alias Bombom (32), warga Mangkubumen, Banjarsari, di sebuah hotel.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Wakapolresta AKBP Deny Hariyanto menyampaikan, saat dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan sabu-sabu seberat 2,26 gram.
Baca juga: Ada Pasal Hilang di Naskah UU Cipta Kerja, Pakar Hukum: Memalukan Ini
Baca juga: Kontroversi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Satu Pasal Tiba-tiba Hilang
Baca juga: Ngeri, Dahan Beringin Tumbang Hancurkan Rumah Warga Desa Giritirta Banjarnegara
Baca juga: Sudah Jadi Gubernur, Ini Alasan Ridwan Kamil Mau Merancang Masjid Seribu Bulan di Purwokerto
"Tersangka bertransaksi lewat media sosial dan menentukan lokasi pengambilan sabu-sabu di dalam minimarket dan pusat perbelanjaan," ucapnya, Jumat (23/10/2020).
Wakapolresta menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku bisa dibilang jarang dilakukan.
Cara komunikasi pelaku dengan penjual melalui aplikasi perpesanan media sosial.
Setelah pemesan membayar sabu, maka barang haram tersebut diletakkan dalam minimarket.
"Saat ini, kami berkomunikasi dengan pihak keamanan minimarket Kota Solo untuk mengantisipasi hal serupa," ucapnya. (kan)