Adapun, tentang perbedaan jumlah halaman, Pratikno menilai, tak bisa digunakan untuk mengukur kesamaan dokumen.
Kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, hasilnya bisa tidak valid.
"Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda," tutur Pratikno.
"Setiap naskah UU yang akan ditandatanganin Presiden dilakukan dalam format kertas Presiden dengan ukuran yang baku," ucap dia.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jumlah Halaman UU Cipta Kerja Berubah Lagi, KSPI: Seperti Sinetron Kejar Tayang"