Namun warga yang menempati lahan itu diminta dapat mematuhi aturan sesuai ketentuannya.
Bagian Hukum Aset Agraria PG Rendeng, Pandu Wisuda menyampaikan, tengah melakukan inventarisasi aset dan hasil temuannya ternyata ada beberapa warga yang menggunakan lahan PG Rendeng.
Kesepakatannya antara warga dan kepala desa setiap warga yang menempati lahan tersebut akan dikenakan tarif sewa.
"Kesepakatannya nanti akan dikenakan sewa, tapi jumlahnya berapa ini masih dalam pembahasan," ujar dia.
Menurutnya, setiap bangunan yang berdiri di atas lahan PG Rendeng tersebut belum diketahui secara pasti.
"Luasnya berapa kami belum mengukur secara pasti, namun ada sekitar 90 warga yang menempati di sana," ujar dia.
Sejumlah bangunan tersebut juga tidak hanya dipakai untuk tempat tinggal. Namun juga tempat usaha dan perkantoran.
"Dalam perjalanannya meman ada yang meminta penjelasan lebih lanjut tapi akhirnya mereka bisa menerima," jelas dia. (raf)