Berita Regional

Inilah Daftar 8 Pelanggaran Lalulintas yang Diincar Polisi Saat Operasi Zebra 2020 Mulai Besok

Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi operasi zebra

TRIBUNJATENG.COM - Operasi Zebra akan berlangsung mulai besok, Senin (26/10/2020) hingga Minggu (8/11/2020).

Dalam operasi ini pihak kepolisian akan mengincar pengendara motor dan mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Bahkan, polisi telah menetapkan delapan jenis kesalahan yang menjadi prioritas penindakan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pesepeda Meninggal di Jalan Brigjen Katamso Semarang Pagi Ini

Baca juga: Polisi Sebut Sebab Meninggalnya Pesepeda di Semarang Pagi Tadi karena Kepala Terbentur Median Jalan

Baca juga: Info Gempa Hari Ini, Kulonprogo Yogyakarta Diguncang Gempa, BMKG: Bukan Gempa Susulan Pangandaran

Baca juga: Pemilih Berkebutuhan Khusus di Pilwakot Semarang Boleh Didampingi

Operasi Zebra ini dilakukan serentak di Indonesia dan telah dibenarkan oleh Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani.

Menurutnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh dan jajaran satuan lalu lintas Polres sejajaran Polda Aceh, mulai Senin, (26 /10/2020) akan melaksanakan Operasi Zebra.

Salah satu tujuan operasi tersebut dilaksanakan, yakni berkurangnya jumlah pelanggaran dan kecelakaan lali lintas di jalan raya.

“Lalu, diharapkan tercipta situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lantas yang aman dan nyaman,” terangnya.

Dikutip dari MotorPlusOnline.com, Minggu (25/10/2020), dalam operasi ini, pihaknya tetap akan melakukan protokol kesehatan yang ada.

Dikutip dari laman Facebook resmi @polantas_sby, berikut adalah delapan prioritas pelanggaran.

1. Pengendara motor yang tidak menggunakan helm Standar nasional Indonesia (SNI).

2. Pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan.

3. Mabuk pada saat mengemudikan kendaraan bermotor.

4. Pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan).

5. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus.

6. Pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Halaman
12

Berita Terkini