TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pembunuh Listifah, Kiswanto Hariyono (40) warga Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, datang ke kamar hotel dalam kondisi mabuk.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menyampaikan, pelaku datang menggunakan sepeda motor ke hotel tersebut sekitar pukul 14.30 dalam kondisi mabuk.
Saat diminta kartu tanda penduduk (KTP) pelaku juga tidak berkenan memberikannya kepada petugas.
Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Bayi Sedang Disantap Biawak
Baca juga: 2 Pemuda di Brebes Curi Pisang untuk Beli Obat Nenek yang Sakit, Polisi Ungkap Kejadian Setelahnya
Baca juga: Melly Goeslaw Sedih Tak Diundang, Dul Jaelani: Baru Akad Tante, Resepsinya tunggu PSBB Ya
Baca juga: STNK Mati Apakah Bisa Ditilang Saat Operasi Zebra 2020? Ini Penjelasannya
"Pelaku mengucapkan 'Saya biasa menginap di sini nggak perlu pakai KTP'," ujar dia, Selasa (27/10/2020).
Kemudian korban, Listifah, warga Desa Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus datang ke hotel setelahnya.
Sejumah saksi sudah melihat sepeda motor Vario K 5806 LT telah terparkir sekitar pukul 16.15.
"Pelaku keluar dari kamarnya nomor 105 itu sekitar pukul 20.30. Saat ditanya mau check out, jawabnya tidak," ujar dia.
Hingga keesokan harinya, tamu yang ada di dalam kamar tersebut tidak keluar dan meresponsnya.
Sehingga dia melaporkannya ke Polsek Jati dan membuka kamar tersebut, ditemukan jasad wanita yang tertutup tumpukan pakaian.
Korban ditemukan dalam kondisi terlentang di atas kasur.
Kiswanto atau sapaannya Lek No menyampaikan, berencana mengakhiri hubungan perselingkuhannya yang telah dijalin.
Namun korban tidak mau, sehingga dia melampiaskan amarahnya kepada korban.
"Saya menekan dada korban menggunakan tangan berkali-kali sampai meninggal," ujar dia.
Dia mengaku khilaf telah melakukan tindak kejahatan itu hingga menyebabkan meninggal dunia.
"Saya khilaf," ujarnya.