Yang diharapkan masyarakat Jateng akhirnya terkabul juga
Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan UMP tahun 2021 naik
Pak Gubernur tidak mematuhi surat edaran Menakertrans karena berbagai pertimbangan
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menaikan upah minimum provinsi sebesar 3,27 persen.
Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.
Artinya, Ganjar tidak mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi 2021.
Meskipun tidak signifikan, ada kenaikan UMP dari Rp1.742.015 menjadi Rp1.798.979 pada 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Ganjar melalui siaran tertulis, Jumat (30/10/2020) sore.
Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Selain itu, pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.
Para pihak, kata dia, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.
"Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Sesuai data dari Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi year of year (yoy) untuk September di Jawa Tengah sebesar 1,42 persen.
Sementara pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen.
UMP ini, lanjutnya, akan berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.