"Jawaban tersangka suka-suka dia," tandasnya.
AKP Purbo mengatakan, kasus ini masuk dalam penipuan dan penggelapan. (kan)
Baca juga: Ulas Pemanfaatan Belimbing Wuluh, Dosen Ini Raih Nilai Terbaik Penulis Buku Tematik
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 di Kalangan Wartawan, DP3A Kota Semarang Beri Masker dan Sabun Cuci Tangan
Baca juga: Rektor Unnes Ajak Peserta Maulid Nabi Muhammad SAW Produktif Beribadah dan Berkarya
Baca juga: Causarel Senang Meski Kaget saat Ikuti Pembelajaran Tatap Muka