TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Dewan Pengupahan Kota Tegal, menyepakati Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal pada 2021 naik sebesar 3 persen.
UMK Kota Tegal pada 2021 diusulkan menjadi Rp 1.982.750.
Naik sejumlah Rp 57.750, dari UMK Kota Tegal pada 2020 sebesar Rp 1.925.000.
Kesepakatan tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Menanggapi itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Tegal, Fajar Santoso, mengapresiasi langkah pemerintah kota dan dewan pengupahan yang menaikkan angka UMK Kota Tegal di tengah pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, keputusan tersebut menjadi kejutan bagi para pekerja.
Meski kondisi ekonomi sedang acak-acakan karena pandemi Covid-19, pemerintah masih mengusahakan adanya kenaikkan UMK.
"Terus terang ini surprise buat kami. Walaupun kenaikkannya tidak signifikan, kami menghargai dan menerima usaha tersebut," kata Fajar kepada tribunjateng.com, seusai sidang pleno membahas UMK Kota Tegal di KJA Coffee, Kamis (5/11/2020).
Fajar mengatakan, yang terpenting bagi para pekerja adalah implementasi kenaikkan UMK di lapangan.
Para pengusaha benar-benar memberikan gaji sesuai besaran UMK yang telah disepakati.
Ia mencatat, perusahaan di Kota Tegal yang memberikan gaji sesuai UMK masih di bawah 40 persen.
Sisanya 60 persen tidak sesuai UMK Kota Tegal.
Mereka yang memberikan gaji di bawah besaran UMK rata-rata ada perusahaan lokal, asli Kota Tegal.
Sementara untuk perusahaan yang ruang lingkupnya nasional, gaji sudah sesuai UMK.
Menurut Fajar, semestinya sidang pleno yang digelar tiap tahun tidak hanya membahas besaran UMK.
Tapi juga mengevaluasi implementasi UMK di lapangan.
"Tinggal bagaimana pelaksanaannya. Kalau kata orang bilang, jangan jadi pemberi harapan palsu atau PHP. Mudah-mudahan dilaksanakan," harapnya. (*)