TRIBUNJATENG.COM, MAUMERE - Seorang warga Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, NTT, MA (29), dihukum pegang besi panas untuk membuktikan benar atau salah, Sabtu (14/11/2020).
Kejadian itu disaksikan oleh seluruh warga setempat.
Diceritakan MA, kejadian itu berawal ketika dirinya dilaporkan oleh perempuan berinisial MYT (34) dengan tuduhan telah melakukan hubungan badan dengan yang bersangkutan pada 12 Agustus 2020.
Baca juga: Teror Semut Misterius Hantui Permukiman Warga Pageraji Banyumas
Baca juga: Pengakuan Ryan Pemuda Sadis yang Ajak Pacar Baru Bunuh Mantan, Proses Berlangsung Setengah Jam
Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru 8 Kapolda Digeser atau Dimutasi
Baca juga: Jokowi Nyatakan Siap jika Diminta Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19
Kasus tersebut baru dilaporkan sekitar bulan Oktober 2020 dan ditangani oleh pihak lembaga adat dan Pemerintah Desa Baomekot.
Saat pertemuan dengan pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot, ia dengan tegas menyatakan tuduhan yang disampaikan oleh perempuan tersebut terhadapnya tidak benar.
Kepada Lembaga Adat dan Pemerintah, dia menegaskan tidak pernah berhubungan badan dengan MYT.
Untuk itu, pihak lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot mencari pembuktian kebenaran dengan menggelar sumpah adat.
Sumpah adat tersebut yakni telapak tangannya harus ditempel dengan besi panas.
Yang mana, apabila telapak tangannya terluka maka dinyatakan bersalah.
Apabila telapak tangannya tidak terluka dengan besi panas, maka dinyatakan benar dan yang bersangkutan tidak bersalah.
“Saya diminta untuk duduk di Kantor Desa Baomekot untuk membuktikan kebenaran itu.
Saya lihat mereka bakar besi ukuran 10 sentimeter dengan tempurung.
Setelah besi panas seperti bara api, mereka meminta saya untuk membuka telapak tangan.
Besi panas itu langsung ditaruh di telapak tangan saya.
Akibatnya telapak tangan saya terluka.