Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakak Beradik Cantik Tipu 92 Online Shop Bandung, Surabaya Hingga Semarang, Kerugian Rp 1 Miliar

Dua orang perempuan kakak beradik di Jawa Barat berinisial VI (33) dan VA (30) dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil mengungkap penipuan secara online yang dilakukan perempuan kakak beradik sejak tahun 2012. 

TRIBUNJATENG.COM - Dua orang perempuan kakak beradik di Jawa Barat berinisial VI (33) dan VA (30) dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Dari catatan polisi, dua wanita itu telah menipu sekitar 92 pelaku usaha

Pelaku menyasar penjual online shop di beberapa wilayah seperti Bandung, Medan, Surabaya hingga Semarang.

Baca juga: Respons Keluarga Korban Emy Dibunuh di Gunungpati Semarang Soal Sosok Agus Pelaku Pembunuhan

Baca juga: Heboh Dana Tabungan Rp 30,7 Miliar di Kospin Syariah Karanganyar Hilang, Nasabah Tak Bisa Ambil Uang

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi Asal Demak Dalam Kamar Hotel Bandungan Dibekuk di Surabaya

Baca juga: Cerita Sriyanto Kecelakaan Mobil Jimny Miliknya Masuk Jurang di Gunungpati Semarang, Awalnya Iseng

Tak tanggung-tanggung, akibat aksi keduanya, kerugian yang diderita oleh seluruh korban mencapai hampir Rp 1 milar.

Dilakukan sejak 2012

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menjelaskan, dua pelaku rupanya telah melakukan penipuan sejak delapan tahun lalu.

Kakak beradik itu kebanyakan menyasar pelaku usaha online.

"Mereka lakukan kegiatan ini lebih kurang sejak tahun 2012.

Mereka melakukan secara bergantian," kata Erdi.

Modus bukti transfer fiktif

Erdi mengatakan, keduanya menipu dengan cara memanipulasi data dokumen elektronik bukti pembayaran.

Keduanya, mengirimkan bukti transfer fiktif kepada penjual.

"Modusnya mengirim bukti transfer fiktif terhadap segala sesuatu yang dipesan," tutur Erdi.

Penipuan yang terakhir dilakukan, pelaku VA bermodus membeli produk baju bermerek Giordani sebanyak 32 potong seharga Rp 5,4 juta.

VA kemudian mengirim bukti transfer palsu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved