Berita Karanganyar

Isti Tak Bisa Ambil Tabungannya di Kospin Syariah Karanganyar, Hanya Dikasih Rp 2 Juta

Penulis: Agus Iswadi
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para nasabah saat menyambangi Kantor Kospin Syariah Karanganyar, Selasa (17/11/2020).

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR -  Puluhan nasabah menyambangi Kantor Kospin Syariah Karanganyar pada Selasa (17/11/2020).

Mereka mendatangi kantor itu lantaran mengalami kesulitan dalam pencairan uang tabungan.

Dari pantauan Tribunjateng.com, tidak ada aktivitas pelayanan dan kantor yang berada di Jalan Kapten Mulyadi itu dalam kondisi tertutup.

Para nasabah datang sembari membawa buku tabungan.

Nasabah asal Jaten, Isti menyampaikan, sudah mencoba beberapa kali untuk mengambil uangnya di koperasi tapi tetap saja mengalami kesulitan.

Bahkan beberapa kali dirinya sempat menunggu dari pagi hingga petang untuk mengambil uangnya. 

Dia juga sempat menanyakan kepada pihak koperasi terkait kesulitan pengambilan uang itu.

Uang miliknya yang disimpan di koperasi itu total sekitar Rp 70 juta.

Pihak koperasi sempat memberikan uang dengan nominal paling besar Rp 2 juta.  

"Saya ke sini sudah beberapa kali mengambil uang tabungan.

Saya deposit Rp 50 juta, sejak 3 tahun lalu.

Itu uang pensiun saya, untuk masa depan anak," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (17/11/2020). 

Dia mengungkapkan, kesulitan dalam pengambilan uang itu terjadi sejak Juni 2020 lalu.

Penyelesaian permasalah itu sempat ditempuh dengan cara mediasi antara pihak koperasi dan nasabah.

Terpisah Kuasa hukum Kospin Syariah Karanganyar, Najib Ali Gisymar mengatakan, permasalahan tersebut terjadi diduga lantaran adanya kesalahan dalam tata kelola keuangan yang dilakukan oleh manajer.

Sebelumnya antara nasabah dan pihak koperasi telah melakukan mediasi pada 18 Juli 2020.

Lanjutnya, dari mediasi itu ada beberapa poin kesepakatan yakni pengembalian uang kepada nasabah mulai Agustus hingga Desember 2020 dengan nilai total Rp 4 miliar dan tidak ada pelaporan kepada pihak berwajib supaya pengelola dapat fokus menyelesaikan permasalah internal itu.

"Pengembalian uang sudah dilakukan dengan nilai Rp 1 Miliar.

Itu untuk Agustus 2020 dan September 2020.

Setelah itu dihentikan karena ada nasabah yang melaporkan," ucapnya. 

Najib menjelaskan, telah melakukan audit internal atas kerugian yang dialami, nilainya sekitar Rp 30 miliar. 

Di sisi lain, dirinya juga telah membuat laporan kepada Polres Karanganyar dan Polda Jateng terkait permasalahan internal tersebut. 

"Pengurus koperasi tidak punya niatan apapun untuk mengambil uang anggota," jelasnya. 

Dia meminta para anggota tetap tenang dan menunggu perkembangan proses hukum.

Setelah situasi kondusif, pihak koperasi berencana akan melakukan mediasi dengan nasabah terkait kelanjutan penyelesaian permasalahan tersebut. (Ais)

Berita Terkini