Berita Viral

Refly Harun Heran Hubungan Jokowi dan Anies Baswedan Seperti Api dalam Sekam

Penulis: Ardianti WS
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Refly Harun Heran Hubungan Presiden dan Anies Baswedan Seperti Api dalam Sekam

TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum tata negara Refly Harun mengaku heran lantaran hubungan pemerintah pusat dengan Pemda DKI Jakarta sangat terlihat bersaing.

Hal itu disampaikan Refly Harun di akun Youtubenya yang diunggah Selasa (17/11/2020)

Refly Harun menyayangkan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Menurutnya, posisi Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah jalan untuk menduduki jabatan sebagai Kapolri.

Refly Harun mencontohkan dua Kapolri terakhir Tito Karnavian dan juga Idham Azis.

"Yang mana mereka adalah mantan Kapolda metro Jaya, bahkan Tito karnavian menjadi spektakuler ketika menjadi Irjenpol di Polda metro Jaya sebagai Kapolda menjadi jadi bintang 3 di Badan Nasional penanggulangan teroris," ujarnya.

Refly Harun mengatakan sebentar lagi Kapolri Idham Azis akan pensiun.

"Idham Azis akan pensiun 31 Januari 2021, artinya sebelum akhir tahun ini sangat mungkin akan ada Kapolri yang baru dan bukan tidak mungkin Kapolda metro Jaya akan lompat menjadi Kapolri," ujarnya.

Namun hal tersebut sudah tidak bisa lagi karena sudah dicopot jabatannya.

"Bagaimana kita melihat ini karena kadang-kadang sebuah peristiwa itu tidak ansih karena peristiwa tersebut, Tapi ada hal-hal lain yang melatar belakangi." ucap Refly Harun.

Refly Harun lalu membeberkan terkait kewenangan dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

"Siapa yang sesungguhnya berwenang, apakah yang berwenang tersebut pemerintah pusat Apakah pemerintah daerah?

Refly Harun mengatakan jika yang berwenang adalah pemerintah pusat kita bicara tentang penggunaan Undang-undang yaitu terutama Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan

"Yang mana di sebutkan soal darurat kesehatan masyarakat dan tindakan tindakan untuk pembatasan yaitu PSBB pembatasan sosial berskala besar dan karantina baik karantina rumah, rumah sakit, dan karantina wilayah,' ujarnya.

Refly Harun mengatakan saat ini Jakarta menerapkan PSBB transisi.

"Keempat tindakan tersebut sudah tidak diambil lagi saat ini tapi masih transisi saat ini PSBB transisi yang dasarnya adalah Peraturan Gubernur," ujarnya.

Menurut Refly Harun jika dasarnya adalah peraturan Gubernur soal PSBB transisi maka penegak hukumnya dalah pemda DKI Jakarta.

"Kalau dasarnya Peraturan Gubernur sektor penegakan hukumnya ya pemerintah DKI dengan aparat nya yaitu satpol PP satuan polisi pamong praja kalaupun ada polisi di situ sifatnya adalah mungkin perbantuan pembantuan." ujar Refly Harun

Refly Harun menegaskan polisi menegakkan hukum dan hukum itu adalah hukum yang bersifat nasional bukan hukum yang bersifat lokal.

Hukum lokal ditegakkan pemerintah daerah masing-masing di mana hukum lokal itu tidak berlaku untuk daerah lain.

"Polisi ini bersifat nasional, bukan pemerintahan lokal, jadi polisi tidak di bawah pemerintahan lokal dan ini adalah konsep Tata Negara," ujarnya.

Menurut Refly Harun, Itu yang masalahnya kalau polisi tidak berada di pemerintahan lokal maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya tapi tugas aparat lain dalam hal ini satuan polisi pamong praja.

"Dalam konsep Habib Rizieq kalau mengikuti statement Mahfud MD yang pernah saya baca bahwa itu adalah tugas Pemda DKI kenapa dikaitkan dengan aparat keamanan." ucapnya

Pencopotan Kapolda metro Jaya karena ini menegakkan peraturan gubernur, government inilah yang harus jelas.

Jadi kalau misalnya kaitannya ini dengan penegakan Undang-undang tidak ada kaitannya dengan pemerintah lokal, karena penegakan undang-undang itu urusan penegak hukum yang bersifat nasional.

Tapi kalo ini peraturan gubernur pasti lokal.

"Yang jadi pertanyaan saya adalah yang ingin ditegakkan ini aturan nasional berdasarkan undang-undang nomor 6 2018 atau aturan lokal Peraturan Gubernur, ini penting, biar jelas siapa yang bertugas dan bertanggungjawab" ujar Refly Harun

"Kalau peraturan lokal yang bertanggung jawab Pemda DKI, kalo peraturan nasional yang bertanggung jawab dan penegak hukumnya," ujarnya.

Refly Harun lantas mengatakan ketegasan terkait kewenangan harus jelas.

"Artinya harus jelas siapa yang bertugas bertanggung jawab jangan sampai kemudian diserahkan tugas tapi tanggung jawabnya orang lain atau sebaliknya bukan yang berwenang tapi diserahkan tugasnya," ujarnya.

Refly Harun mengatakan hubungan DKI Jakarta dengen pemerintah pusat terjadi persaingan.

Memang jika berbicara tentang DKI dan pemerintah pusat ini seperti hubungan api dalam sekam, selalu panas saling sindir saling kritik.

Paling tidak yang bisa kita ikuti dari media ada rivalitas ada persaingan, walaupun agak aneh sesungguhnya kenapa.

Karena Presiden Republik Indonesia tidak sebanding dengan Gubernur DKI karena presiden itu membawahi semua, dan gubernur DKI itu adalah subsistem dari sistem nasional.

"Tapi aneh juga jika tiba-tiba Gubernur DKI jadi sasaran oleh pecinta presiden," ujarnya.

Refly Harun mengatakan banyak juga anggota DPP partai yang mengkritik Anies Baswedan.

"Harusnya DPD, kok malah DPP Partai yang mengkritik Anies Baswedan, padahal DPP itu levelnya nasional, kok DPP dari Banten, dari Jawa Barat ikut mengkritik Anies Baswedan" ujarnya

Sebagai warga negara yang baik Ada dua hal yang diminta sesungguhnya dan partisipasi itu baik semuanya.

Harus tahu fungsinya dan kalau bisa jangan dipolitisasi yang nanti 2024 sudah jelas Apakah Anies Baswedan calon presiden atau bukan, Ganjar pranowo akan menjadi calon presiden atau bukan, Ridwan Kamil, Prabowo Subianto juga begitu.

"Tapi kalau sekarang lebih baik kita menegakkan aturan bernegara yang benar Yang proporsional, benar saja tidak cukup harus juga proporsional." imbuhnya.

Berita Terkini