TRIBUNJATENG.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memberikan tanggapan soal pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab yang menolak untuk melakukan swab test Covid-19.
Ahmad Riza Patria mengatakan, ketentuan swab test sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Ia menambahkan jika ada masyarakat yang menolak swab test akan dikenai denda.
"Swab memang ada ketentuan di Perda, tidak boleh menolak. Termasuk divaksin juga tidak boleh," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (24/11/2020).
Baca juga: PT KAI Sudah Buka Pemesanan Tiket Jarak Jauh untuk Liburan Natal & Tahun Baru 2020
Adapun denda bagi masyarakat yang menolak yakni sampai Rp 5 juta.
Sementara, apabila penolakan disertai tindak kekerasan maka diberikan denda maksimal Rp 7 juta.
"Itu ada aturan dendanya maksimal sampai Rp 5 juta."
"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," jelas Riza Patria.
Pemprov DKI Jakarta lalu meminta masyarakat yang berkontak dengan kelompok yang melakukan kerumunan dan terpapar Covid-19, agar segera melakukan tes swab.
"Kami dari pihak Pemprov, Dinkes, akan terus berupaya agar masyarakat yang dalam kerumunan yang berpotensi ada gejala dan sebagainya, terpapar virus corona, kita minta agar melakukan tes swab," imbuhnya.
Dikutip dari TribunJakarta.com, aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP gagal menemui Habib Rizieq Shihab, Sabtu (21/11/2020) malam.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Singgih Hermawan, mengatakan Habib Rizieq tak mau menemui karena sedang beristirahat.
"Maksud kedatangan tiga pilar menyambangi rumah bapak HRS ingin bertemu dengan bapak HRS."
"Tapi tidak bisa karena sedang istirahat dan tidak menerima tamu," kata dia, Minggu (22/11/2020).
Petugas hanya bisa menyampaikan pesan melalui Ustaz Yono yang bertindak sebagai perwakilan keluarga.