Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Polah Crazy Rich Solo, Cerita Lain di Balik Bos Otomotif Tembaki Bos Tekstil: Untung Jalanan Lancar
Baca juga: Banjir Akibat Luapan Sungai Serayu Banyumas 20 Tahun Lalu Kembali Terulang, Ribuan Rumah Tergenang
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sumedang, 2 Tewas & 6 Luka-Luka, Berawal Truk Alami Rem Blong
Baca juga: Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Minta Pemkot Tegal Giatkan Sosialisasi Protokol Kesehatan