TRIBUNJATENG.COM, LAMPUNG - Dua oknum polisi di Polrestabes Banda Lampung diduga terlibat kasus perampokan truk pengangkut kompos.
Kedua oknum polisi tersebut diketahui bernama Ipda YML dan Bripka HDR yang bertugas di Unit Paminal Polresta Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan dua anggotanya yang diduga terlibat perampokan truk pengangkut kompos.
Baca juga: Respons Habib Rizieq Shihab Atas Tewasnya 6 Pengawalnya, Munarman: Beliau Sangat Sedih
Baca juga: Polisi Belum Bolehkan 6 Jenazah Laskar FPI Dibawa Pulang dari RS Polri Kramat Jati
Baca juga: Jelang Pilkada Wali Kota Solo Rudy Isolasi Mandiri Seusai Ikuti Tes Swab
Yan Budi membenarkan, dua orang polisi yang namanya terseret dalam kasus itu adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polresta Bandar Lampung.
Dua orang polisi ini diduga terlibat perampokan truk pengangkut kompos yang terjadi di Jalan Dr Sutami, Tanjung Bintang pada 30 November 2020 kemarin.
"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Lampung Selatan terkait hal tersebut.
Dua anggota saya itu saat ini masih berstatus sebagai saksi," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/12/2020) sore.
Yan Budi menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan tindakan apa pun, termasuk sanksi kepada kedua orang polisi tersebut.
Baca juga: Perampok di Pematangsiantar Hamburkan Uang Rp65 Juta Agar Bisa Kabur, Tapi Akhirnya Digebuki Warga
Baca juga: Perintah Kapolri Jendral Idham Azis untuk Anggotanya Pascainsiden Tewasnya 6 Pengawal Rizieq Shihab
Menurut Budi, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dan penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Tanjung Bintang untuk kepastian hukum.
"Masih saksi, dan belum diperiksa. Jadi kami tunggu hasilnya. Jadi belum bisa diputuskan apa pun," kata Yan Budi.
Awal peristiwa
Perampokan tersebut menimpa korban bernama Eko Susanto (25), warga Desa Lematang, Tanjung Bintang.
Saat kejadian, Eko sedang membawa truk itu dengan muatan pupuk kompos.