Berita Nasional

Propam Polri Bentuk Tim Selidiki Bentrok Pengawal Rizieq Shihab dengan Polisi

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iringan-iringan pembawa enam jenazah laskar FPI di prosesi pemakaman di sekitar area Ponpes Agrokultural (Markaz Syari'ah FPI) Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi (9/12/2020).

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri secara resmi membentuk tim khusus untuk mendalami insiden bentrok pengawal pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan personel Polda Metro Jaya.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pembentukan tim beranggotakan 30 orang itu merupakan bentuk pengawasan internal terhadap setiap perbuatan aparat kepolisian.

”Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum,” kata Sambo saat dikonfirmasi, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: PDIP Berjaya di Kandang Banteng, Sapu Bersih Pilkada 2020 Solo Raya

Baca juga: Kecelakaan di Semarang, Mobil Adu Banteng dengan Motor Beat saat Hujan, Pengendara Dibawa Ke RS

Baca juga: Inilah Christine Fang, Wanita Diduga Mata-mata China Jebak Para Politikus AS dengan Hubungan Intim

Baca juga: Hari Ini Rizieq Shihab Akan Diperiksa di Polda Jabar, Diperingatkan Agar Tak Bawa Massa

Sambo mengatakan, masuknya Propam dalam penyelidikan kasus ini memiliki dasar yang kuat. Salah satunya dalam penegakan disiplin.

Menurut Sambo, tak hanya di kasus ini, dalam kasus-kasus lain Propam juga turut serta melakukan pengawasan dan analisis.

”Selain penegakan disiplin, ada fungsi pengawasan. Propam tidak sekonyong-konyong ’masuk’ ketika ada anggota Polri melakukan pelanggaran,” kata Sambo.

Tim beranggotakan 30 orang itu akan dipimpin langsung oleh Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan. Tim tersebut nantinya akan memastikan apakah tindakan anggota Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan.

Dalam hal ini, kata Sambo, tim investigasi merujuk pada Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No 8 tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

”Semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan, kami akan menganalisa, mengklarifikasi, mengecek sesuai aturan atau tidak penggunaan kekuatannya," ucapnya.

Namun Sambo belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihaknya.

Termasuk, kapan Propam akan mulai memanggil personel kepolisian yang bertugas dan berakhir menembak mati enam orang Laskar FPI.

Ia hanya menegaskan bahwa tim ini akan bekerja transparan dalam menyelidiki kasus bentrok pengawal Habib Rizieq dengan anggota Polda Metro Jaya.

”Sesuai arahan Kapolri, tim harus optimal, cepat, dan yang paling penting hasilnya transparan dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik,” katanya.

Mabes Polri sendiri sebelumnya menyatakan secara resmi mengambil alih kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq dengan anggota Polda Metro Jaya. Kasus tersebut juga akan melibatkan Divisi Propam Polri.

“Kadiv Propam sudah membentuk tim. Saat ini kasus tersebut sudah ditarik ke Mabes Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono lewat keterangannya, Selasa (8/12).

Halaman
12

Berita Terkini