Di sisi lain, Kasatlantas juga berpesan para pengendara motor di saat malam hari yang melewati jalan minim penerangan disarankan lebih baik mengurangi kecepatan karena visibilitasnya terbatas.
Lantaran jalan yang tersorot lampu utama paling tidak hanya 30 meter setelah itu pandangannya samar-samar.
"Siang bisa melaju pada kecepatan 60 kilometer perjam, saat malam hari dengan penerangan yang minim paling tidak kecepatannya 40-50 kilometer perjam," katanya.
Dia menuturkan, semisal pengendara sudah terasa mengantuk sudah tidak tertahankan lebih baik menepi. Jangan memaksakan diri dan tetap berkendara.
"Menepilah sebentar di tempat-tempat seperti SPBU, minimarket dan lainnya. Bisa istirahat sebentar, beli minum dulu, atau telepon orang terdekat agar kantuk pergi," terangnya. (*)