Barulah pada 15 Oktober 2020, muncul surat resmi bahwa korban sebenarnya negatif Covid-19.
"Itu surat resmi dan stempel basah," katanya.
Pihak RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukumnya Doddy Prijo, Sembodo mengatakan jika saat itu pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh.
Berdasarkan pemeriksaan menyeluruh , rumah sakit berkesimpulan pasien berstatus PDP.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh keluarga pasien.
Saat itu korban berstatus PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaraan jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," jelasnya. (Tribunbanyumas/jti)