Gisel Tersangka Video Syur

Biodata Michael Yukinobu De Fretes Pria di Video Syur Gisel

Penulis: non
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM - Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia dalam kasus penyebaran video syur miliknya.

Gisel ditetapkan sebagai tersangka dari sebelumnya masih berstatus saksi.

"Menaikkan status yang tadinya saksi terhadap saudari GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Tak sendiri, lelaki berinisial MYD yang muncul dalam video tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Ini Tanda-tanda Nomor WA WhatsApp Sedang Diblokir

Baca juga: Cara Duet Video TikTok Tanpa Aplikasi Tambahan

Baca juga: Yuni Shara Sudah Tulis Surat Wasiat untuk 2 Putranya

Baca juga: Nirina Zubir Tetap Pakai Make Up Saat Isolasi Mandiri: I Like Looking Good

Kini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.

Video tersebut terjadi di salah satu Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada tahun 2017.

"Video itu terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

Namun, hingga saat ini belum diketahui hubungan MYD dengan Gisel.

"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat orang tersangka.

Dua orang lainnya adalah PP dan MN yang menyebarkan video syur secara masif.

Keduanya kemudian disangkakan pasal pornografi atas tindakan tersebut.

Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

Gisel dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ucap Kabid Humad Polda Metro Jaya Yusri Yunus.

Halaman
123

Berita Terkini