Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.
"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Mengenai waktu pemanggilan, Yusri menyebut akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.
"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Yusri Yunus.
"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," jelasnya.
Adegan berhubungan intim yang dilakukan Gisel dengan MYD terjadi di sebuah Hotel di Kota Medan, Sumatera Utara.
"Dia (Gisel) mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," kata Yusri.
"Saudari GA mengakui dan juga MYD mengakui bahwa memang video yang ada itu yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," lanjutnya.
Respons Roy Suryo
Analisa dan prediksi Pakar Telematika, Roy Suryo tentang video syur 19 detik Gisella Anastasia atau Gisel menjadi kenyataan.
Pemilik nama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo sebelumnya mencoba membedah video tersebut.
Terlebih kata dia, tidak hanya dengan ilmu 'cocokologi' seperti melihat baju, gordyn dan suasana kamar.
Tetapi berdasarkan hasil perbandingan ilmiah menggunakan aplikasi khusus berupa software face recognizer dan face comparator.