Berita Demak

Pria Bakar Mantan Pacar di Sayung, LRC-KJHAM Kampanye Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polres Demak saat olah tempat kejadian perkara di toko milik korban L (30). Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan masih dirawat di RS Sunan Kalijaga Demak.

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kepala Internal LRC-KJHAM Semarang Nihayatul Mukharomah menyatakan, Luluh Wahyudi, pelaku pembakar mantan pacarnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, tidak boleh dibiarkan.

Pelaku, kata dia, yang membuat L (30) harus meregang nyawa dalam perawatan di rumah sakit karena luka bakar mencapai 90 persen harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap korban.

Karena perbuatan pelaku yang diketahu bernama Lulus Wahyudi sudah sangat mengerikan.

Dia berpendapat, dari sudut perempuan, pelaku   Lulus Wahyudi menganggap perempuan  yang sudah jadi mantan pacaenya sebagai hak miliknya. 

Perempuan, kata dia, dianggap sebagai benda yang tidak boleh dimiliki siapapun, kecuali dia.

"Perempuan diposisikan sebagai mahluk yang lemah dan tidak boleh memilih.

Sehingga saya melihat pelaku ini nekat membakar korban, karena dia tidak mau korban dimiliki orang lain selain dia," kata perempuan yang disapa Niha saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa, (29/12/2020).

Dia meminta pemerintah melakukan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Sosialisasi untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Bisa dalam bentuk kampanye di medsos, iklan di tivi agar informasi pencegahan ini bisa diketahui masyarakat luas."

"Sehingga peran laki-laki bisa mendukung untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Lulus Wahyudi (40) nekat membakar mantan pacarnya L (30) pada Jumat, (18/12/2020).

Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi menerangkan, awalnya  si pelaku mendatangi toko milik korban.

Setelah itu, pelaku tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh korban.

Korban yang panik karena terbakar sempat mau menyelamatian korban, tapi si pelaku mendekap tubuh korban, sehingga tubuh mereka berdua sama-sama terbakar.

Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya atau 90 persen.

Sementara pelaku mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya atau 30 persen.

Setelah kejadian korban dilarikan ke RS Sultang Semarang.

Lalu setelah 10 hari menjalani perawatan korban menghembuskan napas terakhirnya pada Sabtu, (27/12/2020).

Sementara itu, kata Rozi, tersangka Lulus Wahyudi (40) saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Sunan Kalijaga dan dijaga aparat kepolisian.

Dia menyataan dugaan sementara pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi motif sakit hati karena cinta ditolak.(yun)

Berita Terkini