Korban pun lantas melaporkan kasus yang dia alami ke Polres Banjarnegara.
Polisi menyelidiki kasus itu hingga mengendus tersangka.
Polisi akhirnya berhasil mengungkap perkara tersebut dan menangkap seorang tersangka, MH (31) warga Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Cempaka Kabupaten Cianjur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang dipakai pelaku, obeng untuk mencongkel mulut ATM, gergaji untuk memasang muka, serta pakaian dan perlengkapan yang dipakai pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para tersangka dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi rumusan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. (aqy)
Baca juga: Cerita Haru di Balik Viral Pemuda Gali Kuburan Pakai Tangan di Tegal: Dia Ingin Bahagiain Mamah
Baca juga: Ratusan Warga Israel Terpapar Covid-19 Setelah Disuntik Vaksin Pfizer, Begini Penjelasannya
Baca juga: Sebelum Gantung Sepatu, Supardi Nasir Bertekad Juara Lagi Bersama Persib Bandung
Baca juga: Gara-gara Anak Nyalakan Rokok Pakai Kompor Gas, Rumah Tukino di Kebumen Nyaris Ludes Terbakar