Polisi Kawal Ketat Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Editor: Vito
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menggelar praperadilan yang dilayangkan Muhammad Rizieq Shihab, Senin (4/1). Rizieq melalui kuasa hukumnya mengugat penetapannya sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, timnya akan bekerjasama dengan pihak Polda Metro Jaya untuk mengamankan sidang praperadilan Rizieq.

"Pengamanan sudah disiapkan dari jajaran Polres Metro Jakarta Selatan dan di-back up Polda Metro Jaya," katanya, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/1).

Ia berharap sidang praperadilan hari ini berjalan lancar dan aman terkendali. "Intinya kami mengamankan sidang praperadilan ini agar berjalan dengan aman dan tertib, dan tidak ada gangguan bagi aparat Pengadilan Negeri Jaksel dalam menjalankan sidang," ujarnya.

Adapun, sebanyak 1.610 personel gabungan akan dikerahkan guna mengamankan jalannya sidang perdana permohonan praperadilan tersangka Rizieq yang digelar di PN Jaksel.

"1.610 pers gabungan dari TNI, Polri, dan Pemda disiagakan untuk pengamanan sidang praperadilan besok (hari ini-Red) di PN Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam keterangan tertulis, Minggu (3/1).

Pengamanan itu, menurut dia, dilakukan mulai dari di lokasi sidang hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar PN Jaksel. "Pengamanan mulai lokasi sidang hingga pengaturan jalur lantas," ucapnya.

Pihak PN Jaksel juga meminta Kepolisian untuk mengamankan sidang praperadilan dengan termohon Rizieq Shihab. "Kami minta pengamanan pihak Kepolisian. Kami tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kami inginkan, kami persiapkan," kata Kepala Humas PN Jaksel, Suharno.

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang praperadilan tersebut, terlebih jika sidang tersebut dihadiri massa simpatisan Rizieq Shihab.

"Hal yang tidak kami inginkan itu dalam arti kalau ada massa kami sudah persiapkan pengamanan. Jangan sampai menganggu, khususnya sidang, umumnya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat)," paparnya.

Suharno menuturkan, sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan dimulai pukul 09.00. PN Jaksel juga telah mengumumkan hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," jelasnya.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq, menjelaskan, gugatan sudah didaftarkan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel pada Selasa 15 Desember 2020. Ia memastikan kliennya menggugat penetapan status tersangka dirinya oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai upaya menegakkan keadilan.

Menurut dia, praperadilan adalah upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah. Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, Habaib, dan Imam Besar kammi IB HRS," ucapnya.

Objektivitas

Halaman
12

Berita Terkini