"Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, Jumat (8/1/2021).
Tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping.
Wiraga mengatakan, akibat perbuatannya, Sakirin dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Wiraga.
Dari pengakuan Sakirin, selama menjadi buron dirinya bersembunyi di dalam gua di wilayah hutan di Sumber Japah.
Untuk bertahan hidup dirinya makan buah ataupun umbi-umbian seadanya yang ditemukan di dalam hutan. (*)