TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus RS Ummi Bogor.
Dua tersangka lain adalah menantu dan Direktur Utama.
Penetapannya sebagai tersangka terkait dugaan menghalangi kerja Satgas Covid-19.
Baca juga: Klasemen La Liga Spanyol, Jarak Poin Atletico, Real Madrid dan Barcelona Semakin Dekat
Baca juga: Pendukung Trump Ingin Wapres AS Mike Pence Digantung, Dianggap Berkhianat
Baca juga: 75 Persen ASN Pemkab Purbalingga Hari Ini Terapkan WFH
Baca juga: Beberapa saat Setelah Istri Menulis Status Facebook, Suami Dibacok Tetangga
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi berujar Rizieq Shihab jadi tersangka setelah pihaknya selesai gelar perkara pada Jumat (8/1/2020) lalu.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Ketiga tersangka tersebut dikatakan Andi yakni Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatos (menantu Rizieq) dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Tatat.
Andi juga bicara soal pemeriksaan ketiga yang akan segera berjalan
"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," pungkas Andi.
Diketahui, Kepolisian RI memutuskan untuk menaikkan status perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat penyidikan pada Senin (7/12/2020).
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada hari ini.
"Gelar perkara yang dipimpin direktur tindak pidana umum Polda Jabar, dan dihadiri penyidik Satreskrim Polres Bogor dan beberapa pejabat direktorat tindak pidana umum Polda Bogor terkait peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Bahwa siapa saja yang menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara selama-lamanya 1 tahun atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," jelasnya.
Untuk diketahui, buntut masalah tes usab yang dilakukan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) Ummi, Andi Tatat, ke Mapolresta Bogor Kota.
Andi dilaporkan bersama beberapa pegawai RS Ummi lainnya karena dinilai tidak kooperatif dan transparansi dalam memberikan keterangan tentang pelaksanaan tes usap (swab) pimpinan FPI tersebut.